Sabtu, 05 Mei 2012

Negara Papua Telah Didaftarkan ke PBB

 http://centraldemokrasi.com/wp-content/uploads/2012/01/peta_papua4.jpg

Sidang lanjutan kasus makar “Presiden Papua” dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa, berlangsung Rabu 8 Februari di Pengadilan Negeri Jayapura.


Forkorus Yaboisembut yang mendeklarasikan dirinya sebagai Presiden Negara Republik Federal Papua Barat dalam Kongres Rakyat Papua III menolak dakwaan jaksa yang menjeratnya dengan pasal 106 KUHP tentang tindak pidana makar.

"Kami  menolak dakwaan sebab selama ini kami melakukan
perjuangan dengan cara damai, beradab dan bermartabat, sehingga tidak melanggar aturan," tegas Forkorus Yaboisembut kepada wartawan usai sidang pembacaan eksepsi.

Perjuangan, lanjutnya, dilakukan  tanpa kekerasan, tanpa senjata sebab akan banyak korban dan melanggar HAM.  "Orang akan banyak mati bila kami berjuang dengan kekerasan," singkatnya.

Forkorus juga meminta pemerintah Indonesia berhenti memaksakan bangsa Papua menjadi bangsa Indonesia. "Stop memaksa kami menjadi bangsa Indonesia, kami bangsa Papua berhak menentukan nasib kami sendiri," tegasnya.

Forkorus Yoboisembut yang  juga Ketua Dewan Adat Papua DAP juga mengklaim, selain memiliki 35 pengacara dalam negeri juga  memiliki 6 orang pengacara internasional di Brussel, Belgia. "Enam pengacara internasional ini akan mendaftarkan Negara Federal Republik Papua Barat di Perserikatan Bangsa Bangsa PBB.  Ini surat mereka," ujar Forkorus sambil menunjukan surat dari 6 pengacara Internasional tersebut.

Menurutnya, tugas  pengacara mereka di  tingkat internasional adalah memberitahukan dan mendaftarkan negara Federal Republik Papua Barat di PBB, menggugat aneksasi negeri Papua Barat ke Mahkamah Internasional. “Tugas mereka memberitahukan negara Federal Republik Papua Barat ke PBB, menggugat aneksasi Papua Barat ke Mahkamah Internasional," paparnya.

Forkorus Cs mengklaim surat pendaftaran Negara Federal Republik Papua Barat telah didaftarkan ke Sekretariat PBB oleh pengacara internasional mereka pada tanggal 26 Januari lalu. Sementara salinan suratnya telah diterima Forkorus Cs dua hari setelah pendaftaran surat itu ke PBB yakni tanggal 28 Januari.



sumber 

0 komentar:

Posting Komentar